Langkat,Wahananews.co | Setelah saling lapor sejak awal Februari lalu karena kedua belah pihak diduga melakukan tindak pidana, akhirnya Ainiyah (29) dan Arif Rifana (42) keduanya merupakan warga Dusun ll Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, akhirnya bersedia berdamai dengan keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kesepakatan perdamaian yang di mediasi oleh aparat kepolisian dari Polres Binjai dengan cara melakukan pendekatan untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan itupun diapresiasi oleh masyarakat.
Baca Juga:
Proses Laporan Penganiayaan di Polsek Pagar Merbau: Dikonfirmasi, Statement Kanit Reskrim Berubah-ubah
Adalah, Dhani Lubis, seorang aktivis hukum Kota Binjai, salah seorang yang ikut mengapresiasi Polres Binjai karena dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan mengedepankan pendekatan agar hubungan kedua belah pihak yang sebelumya berseteru dapat didamaikan kembali.
"Langkah ini tentunya patut untuk diapresiasi. Sebab dengan mengedepankan pendekatan dan fokus pada pemulihan, hubungan kedua belah pihak dapat kembali terjalin dengan baik. Apalagi mereka bertetangga," ucap Dhani Lubis, Kamis (26/6).
Pria yang dipercaya sebagai pendamping hukum Arif Rifana ini pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Binjai, khususnya Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, serta Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian.
Baca Juga:
Bale Sabha Adhyaksa Hadir, Jaksa Kini Dampingi Warga Bali dari Tingkat Desa
"Secara pribadi saya memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Binjai. Walau baru menjabat sekitar tiga pekan, namun beliau langsung menangani kasus yang sudah berlarut larut dan sempat menimbulkan pro dan kontra sehingga dapat diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan untuk mencari solusi yang tepat dan kedua belah pihak dapat berdamai kembali," tutur Dhani Lubis.
Pria berpostur atletis ini juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum Reskrim Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban, yang telah ikut berperan aktif menciptakan perdamaian dengan keadilan Restoratif.
"Tidak semua tindak pidana harus ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara. Restorative Justice juga dapat diterapkan melalui program pengadilan alternatif yang mendukung penyelesaian kasus melalui mediasi atau pertemuan dengan melibatkan kedua belah pihak dan tokoh masyarakat sehingga mencapai kesepakatan untuk berdamai," tutup Dhani Lubis.