Langkat,Wahananews.co | Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Stabat. Seorang pria berinisial ARIF SIRTANA (42), warga Stabat Baru, ditangkap dalam penggerebekan di Gg. Family, Lingkungan III Sei Belengking, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jum'at (08/05/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan berawal dari pemantauan petugas yang melihat ARIF berada di dalam rumah. Tim kemudian mengetuk pintu dan langsung mengamankan pelaku setelah pintu dibuka, dengan disaksikan Kepala Lingkungan III. Penggeledahan dilakukan menyeluruh di dapur, ruang tamu hingga kamar tidur.
Baca Juga:
Operasi Berlanjut: Satresnarkoba Polres Binjai Musnahkan Barak Narkoba di Desa Perdamaian
Dalam penggeledahan, tim menemukan 33 bungkus kecil dan 1 bungkus besar kertas nasi warna coklat berisi diduga ganja, 1 bal kertas nasi yang telah dipotong kecil, 1 gunting, 1 bungkus kertas Tiktak putih, 1 kotak kecil berisi anak hekter, 1 hekter kecil, 1 kotak charger HP merk Express Power berisi ganja, serta 1 plastik asoy warna putih.
Seluruh barang bukti ditemukan tersebar di dapur, ruang tamu, hingga tersembunyi di balik lantai lemari dan bawah tempat tidur di kamar pelaku.Saat diinterogasi, Arif mengakui bahwa seluruh ganja tersebut merupakan miliknya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk membersihkan peredaran narkotika di wilayah Langkat. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Amrizal Hasibuan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Langkat Gerebek Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Hinai
Proses Hukum Berlanjut
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.[red]