Diketahui, proses hukum yang menjerat Arif Rifana (42) warga Dusun ll Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang sebelumnya dilaporkan oleh Ainiyah (29) akhirnya berujung damai.
Hal tersebut ditegaskan pendamping hukum Arif Rifana, Dhani Lubis, saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/6) siang. Menurutnya, surat pernyataan perdamaian tersebut sudah dibuat oleh kedua belah pihak yang dimediasi oleh pihak Kepolisian dari Polres Binjai.
Baca Juga:
Proses Laporan Penganiayaan di Polsek Pagar Merbau: Dikonfirmasi, Statement Kanit Reskrim Berubah-ubah
"Alhamdulillah, hari ini kedua belah pihak sepakat damai. Dalam perdamaian ini, pihak pertama yaitu pelapor, bersedia mencabut laporannya," ungkap Dhani Lubis.
Adapun laporan yang dicabut tersebut menurut Dhani, yaitu nomor : LP/B/69/ll/2025/SPKT/Polres Binjai, tertanggal 1 Februari 2025 atasnama pelapor Ainiyah, tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau percobaan pemerkosaan dan pengancaman.
Pria yang juga aktivis hukum tersebut juga memberikan apresiasi perdamaian dengan keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Baca Juga:
Bale Sabha Adhyaksa Hadir, Jaksa Kini Dampingi Warga Bali dari Tingkat Desa
"Ini merupakan program terdepan karena ini merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana dengan melakukan pendekatan untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan keadaan," tutur Dhani Lubis.
"Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan dengan hati yang tulus dan masalah ini dianggap selesai serta tidak akan mengungkitnya di kemudian hari," demikian ucap Dhani Lubis.[red]