Langkat,Wahananews.co | Kesigapan dan respons cepat jajaran Polres Langkat kembali dibuktikan dalam penanganan penemuan benda diduga ranjau darat (land mine) peninggalan masa perang Belanda/Jepang di Dusun Melati, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (1/5/2026).
Benda berbahaya tersebut pertama kali ditemukan warga bernama Bustami (55), seorang wiraswasta, saat hendak menanam palawija di samping rumahnya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat mencangkul tanah, Bustami merasa cangkulnya mengenai benda keras.
Baca Juga:
Respon Cepat BPBD Kota Binjai, Pria 37 Tahun Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Bingei ditemukan
Karena penasaran, ia mencoba mencongkel menggunakan parang hingga menemukan benda besi berkarat yang tertanam sekitar 30 sentimeter di dalam tanah.
Merasa takut benda tersebut berbahaya, Bustami kemudian menghubungi Kepala Desa Teluk Bakung untuk melaporkan temuannya.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Tanjung Pura langsung bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), sterilisasi awal, pemasangan garis polisi (police line), serta perimeter pengamanan dengan radius sekitar 200 meter demi keselamatan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Polsek Kuala Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. kemudian segera berkoordinasi dan melaporkan situasi tersebut kepada pimpinan Polda Sumut, termasuk Dansat Brimob Polda Sumut guna meminta bantuan Tim Jihandak/Jibom Sat Brimobda Sumut untuk melakukan penanganan profesional terhadap benda diduga ranjau tersebut.
Tidak hanya melakukan pengamanan lokasi, personel kepolisian juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauh dari titik penemuan dan tidak mendekati benda mencurigakan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sekira pukul 15.00 WIB, personel Subden Jibom Gegana Brimobda Sumut yang dipimpin AKP Sardi, S.E., M.H. tiba di lokasi dan langsung melakukan survei serta sterilisasi area disposal.