Langkat,Wahananews.co | Kesigapan dan respons cepat ditunjukkan Sat Reskrim Polres Langkat dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 4 tahun di Kecamatan Salapian.
Setelah menerima laporan masyarakat, personel Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SPS (28), yang merupakan ayah tiri korban, di Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.
Baca Juga:
Gerak Cepat Polres Langkat Tangani Penemuan dan Disposal Ranjau Darat Peninggalan Perang di Tanjung Pura
Penanganan cepat tersebut menjadi bukti komitmen Polres Langkat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah kepolisian mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengamankan terduga pelaku guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ES (30), ibu kandung korban, diketahui dugaan kekerasan terjadi saat korban belum ingin tidur meski malam sudah larut.
Baca Juga:
Respon Cepat BPBD Kota Binjai, Pria 37 Tahun Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Bingei ditemukan
Situasi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan terhadap ibu korban maupun anak korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan trauma sehingga membutuhkan penanganan medis dan pendampingan psikologis.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga terduga pelaku berhasil diamankan.