WahanaNews-Langkat I Warga Masyarakat kembali dihebohkan ditemukannya Mayat di pinggiran aliran Sungai batang serangan lokasi Penyedot Pasir / pelantar Gudang Kapur Dusun VI desa Pekubuan kecamatan. Tanjung pura Kabupaten Langkat, Minggu (19/6/2022) Pukul 06.30 wib.
Baca Juga:
Liburan di kebun durian miliknya, satu keluarga di timpa pohon tumbang 3 orang Meninggal dunia
Kronologis ditemukan mayat tersebut pertama kali ditemukan warga bernama Ija warga dusun VI yang hendak ke pelantaran / dermaga gudang kapur dan melihat sesosok mayat laki laki yang tersangkusut di pancang alat penyedot/ penghisap pasir.
Selanjutnya hal tersebut dilaporkan Ija kewarga lain , dan bersama - sama menarik mayat tersebut kepinggir sungai agar tidak hanyut dan mengikatnya , atas temuan mayat tersebut mereka memberitahukan ke Polsek Tanjung Pura.
Personil Polsek Tanjung yang di pimpin Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH langsung mendatangi Tkp guna mencari tahu identitas Korban serta keluarganya, dan di ketahui bahwa mayat laki- laki tersebut.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Setelah ditanya kepada warga lain barulah dikenali wajahnya, mayat laki - laki tersebut bernama Ari Pranama Putra Darma (39) Warga Dusun Teratai Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura dan orang tua korban adalah Muliadi (63) dan Ibunya bernama Mardiana (50)
Personil Polsek Tanjung pada pukul 08.15 wib jenazah korban dibawa kerumah sakit Umum Tanjung pura menggunakan mobil ambulance guna dilakukan Visum at Repertum (VER).
Dari hasik visum terhadap jenazah korban Polisi tidak menemukan adanya tanda tanda kekerasan atau barang bukti terjadinya tindak pidana.Dan pada saat ditemukan korban memakai celana panjang jean warna abu - abu , tidak memakai baju , lengan kanan ada tato dan kiri bertato dada dan perut bertato.
Hasil dari Visum Etvertum Oleh dr. Amanda dinyatakan tidak ada tanda tanda bekas kekerasan di sekujur tubuh dan dinyatakan korban meninggal karena tenggelam .
Pihak keluarga korban tidak merasa keberatan dan tidak bersedia korban dilakukan Autopsi, menerima dengan Ikhlas serta membuat surat Pernyataan tidak keberatan.(red)