Langkat, Wahananews. co | Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang memaparkan sekaligus memamerkan tersangka sodomi berinisial ZS (33). Namun saat ditanya insan jurnalis mengenai ancaman hukuman, orang nomor satu di Polres Langkat itu tak bersedia membeberkan.
"Soal ancaman penjara itu tergantung hakim ya," ujar Faisal.
Baca Juga:
Deretan Fakta Ngeri 2 Jasad Wanita di Bekasi yang Bertumpuk Dicor
ZS terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye saat dipamerkan Polres Langkat, Rabu 24 Januari 2024. ZS hanya menunduk.
Faisal menjelaskan, kekerasan seksual berupa cabul hingga sodomi yang dilakukan ZS terjadi di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat, Jum'at 1 Desember 2023 dini hari. "ZS ini telah melakukan dua kali pencabulan terhadap anak. Yang pertama tersangka mencabuli korban dengan inisial S, di mana S ini masih di bawah umur sekitar 14 tahun yang terjadi sekitar bulan Februari 2023," ujar Faisal.
Ia menambahkan, tersangka juga mencabuli korban berinisial Z di rumahnya. "Dan yang kemarin viral korbannya berinisial D yang masih di bawah umur berusia 13 tahun," katanya.
Baca Juga:
Dicari-cari Polisi, Santri yang Sodomi Junior di Ponpes Ternyata Ada di Rumah
S dan D juga menjadi korban keganasan ZS di Rumdis Wabup Langkat. Tersangka memaksa korban sekaligus memberi ancaman jika membeberkan kepada orang lain.
"Korban diancam tersangka untuk melakukan perbuatan itu, apabila korban tidak mengiyakan apa yang disuruh oleh tersangka, maka tersangka mengancam korban dengan video yang telah dibuat tersangka," ujar Faisal.
Menurutnya, ZS ditangkap atas laporan orang tua korban. Laporan yang diterima kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan daerah Yogyakarta, Minggu 21 Januari 2024. "Kita juga bekerjasama dengan Tim Krimsus Polda Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta, berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakan itu," ujar Faisal.
Dari tersangka personel menyita beberapa barang bukti, satu buah flashdisk, celana jeans yang dipakai korban pada saat dilecehkan oleh tersangka dan satu ikat pinggang.[red]