TIM terus mengejar asal barang ekstasi tersebut, kemudian terduga RPAS (30) mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama MR, selanjutnya tim menyuruh RPAS untuk kembali memesan barang terhadap MR,
Setelah RPAS (30) menghubungi MR dan kembali memesan barang narkoba, kemudian terduga MR datang ke TKP dengan maksud untuk mengantarkan pesanan tersebut,
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Dan saat MR (28) tiba di TKP tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) unit mobil merk mercedes bens warna hitam dengan No. Pol BK 1911 KB, dan saat itu juga dipertanyakan terhadap MR asal muasal barang narkotika tersebut, kemudian MR mengakui barang ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial SP,
Kemudian TIM kembali mengejar terhadap SP yang beralamat di jalan Dr. wahidin gg. monah kelurahan sumber mulyo rejo kecamatan binjai timur, Kota Binjai, dan saat itu juga Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap SP yang saat itu sedang berada dirumahnya, kemudian tim melakukan pemeriksaan didalam rumah namun tidak ada menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi,
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Dari terduga RPAS (30) diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi pil narkotika jenis ekstasi bewarna pink sebanyak 175 butir dengan berat brutto 66,95 gr, uang tunai Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) hasil penjualan ekstasi, 1 (satu)unit hp merk OPPO warna biru, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR no.pol BK 3919 RBB
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Terhadap terduga AP ( 23) dapat diamankan barang bukti 1 (satu) unit Hp merk REALME, Terhadap terduga MG ( 23) dapat diamankan 1 (satu)unit hp merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy no.pol BK 5186 RAS.
Sedangkan dari MR (28) dapat disita 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,
1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) unit mobil merk mercedes bens warna hitam dengan no . Pol BK 1911 KB
Terhadap kelima terduga pelaku RPAS (30), AP(23), MG(23), MR (28) dan SP (27) dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan, Tegas AKP Irvan Pane.[red]