Langkat,Wahananews.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial Raj (37) dan N.A (26), warga Dusun I Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 84,28 gram.
Baca Juga:
Polres Langkat Tegaskan Zero Tolerance Narkoba, Satu Orang Diduga Pelaku Diamankan
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit I Sat Narkoba Polres Langkat pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun I Desa Pulau Kampai kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat, IPDA Heri N Opung Sungguh, SH., bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan berlangsung, kedua terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Baca Juga:
Polres Langkat Terima Pelimpahan Dua Diduga Pelaku Narkotika dari Pos Kamla Pangkalan Susu
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan/RT setempat bernama Ilyas Yusuf, petugas menemukan satu kotak charger yang berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran besar dan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut ditemukan satu bal plastik klip bening kosong di area dapur rumah.
Saat dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.[red]