Langkat,Wahananews.co | Satres narkoba polres Binjai kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering serta petugas berhasil menangkap dua orang laki-laki sebagai terduga bandar dengan inisial MR (20) dan MF (21) di TKP, jalan Jend. Ahmad Yani desa kwala begumit kecamatan selesai kabupaten langkat, provinsi Sumatera Utara, minggu (20/04/2025) pukul 22.30 wib malam hari.						
					
						
						
							Awal terjadinya penangkapan, dimana petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta memberitahukan bahwa kedua  pria tersebut bersedia mengantarkan pesanan narkoba sesuai orderan pemesannya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Polres Tapteng Ungkap Jaringan Pengedaran Sabu, Satu Tersangka Ditangkap
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, S.E., MH., dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi.						
					
						
						
							Minggu tanggal 20/4/2025 sekira pukul 22.30 wib, petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di perkebunan sawit dimana saat itu keduanya sedang berdiri dengan plastik warna putih ditangannya.						
					
						
						
							Melihat gerak-gerik keduanya sangat mencurigakan sehingga saat itu juga petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan kedua pria itu dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan padanya barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip asoi warna putih, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas warna coklat dengan berat Brutto 16,44 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BK 4965 RBP.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Polisi Gagalkan Peredaran 2,68 Gram Sabu di Pandan, Tapteng; 22 Paket Siap Edar
								
								
									
	
								
							
						
						
							Dilakukan interogasi terhadap kedua pria tersebut kemudian dianya mengaku bernama MR (20) tinggala di jalan Sei Batang Hari Lk. V kelurahan tanah seribu kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai sedangkan dan MF (21) tinggal di jalan Nuri Lk. II kelurahan mencirim kecamatan Binjai Timur Kota Binjai,						
					
						
						
							Terhadap MR (20) dan MF (21) dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)  Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Ujar kasat narkoba						
					
						
						
							Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. tegasnya.[red]