"Kalau kita baca Pasal 1 butir 2 UU Nomor 12 Tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP," katanya.
"Tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan," sambung Hamdan, dalam keterangan yang diterima media, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
Dari batasan itu, Hamdan mengatakan, AD/ART partai politik jelas bukan peraturan perundang-undangan, sebab bukan norma hukum yang mengikat secara umum.
"Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Hamdan menyebut AD/ART partai politik tidak ditetapkan oleh lembaga negara.
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
AD/ART ditetapkan oleh partai politik melalui para pendiri partai dan peserta kongres.
"Sejak kapan partai politik adalah lembaga negara dan pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan oleh partai politik yang bersangkutan yaitu para pendiri partai atau peserta kongres," jelasnya.
Dari sanalah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan hal-hal tersebut menjadi alasan kliennya mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan AD/ART yang diajukan KLB kubu Moeldoko.