Langkat,Wahananews.co | Seorang laki-laki dengan inisial CS (53) mencari korbannya dengan dalih dapat mengurus untuk berangkatkan dan bekerja diluar negeri khususnya negara Australia.
Mendengar pengakuan dari CS bahwa dirinya dapat memberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri, sehingga terjadi kesepakatan antara pelaku dengan para korbannya. Sebagai syarat utama wajib menyetorkan uang muka sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) terhadap CS, yang janjinya akan digunakan untuk mengurus visa keberangkatan ke Australia.
Baca Juga:
Polres Binjai Berhasil menangkap Pelaku pencurian tabung gas
Setelah uang disetorkan terhadap CS, dan sesuai janjinya dengan para korbannya akan memberangkatkan tenaga kerja ke Australia bagi yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp.33.000.000,-.
Tunggu punya tunggu CS tidak ada yang berhasil memberangkatkan ke Australia sesuai janjinya dan pada saat dihubungi oleh para korbannya tidak bisa dihubungi, ketika rumahnya didatangi yang berlokasi di Dusun VIII Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak, Kota medan selalu dalam keadaan kosong.
Atas kejadian tersebut para korbannya merasa ditipu serta dirugikan sehingga mendatangi polres Binjai untuk membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/118/II/2025 tanggal 21 februari 2025, mengingat lokasi penyerahan uang semula dilakukan di jalan Sultan hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota, kota binjai.
Baca Juga:
Asik Curi Sawit Milik PT, Pelaku Di Ciduk Polisi
Setelah terima laporan terhadap korbannya, kemudian Satreskrim polres Binjai melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para korbannya. Setelah CS mengetahui bahwa para korban sudah melaporkannya ke polres Binjai, sehingga dianya selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Ketika keberadaan terduga pelaku terendus oleh petugas, saat itu juga langsung dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap CS di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota dibawah pimpinan kasat Reskrim polres Binjai Akp Hizkia Siagian, S.T.K.,S.I.K, M.Si, Selasa 24/6/25
Saat ini terhadap pelaku CS sudah diamankan di satreskrim polres Binjai guna dilakukan proses hukum serta dipersangkan dengan Penindakan kasus perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tegasnya.