Langkat,Wahananews.co | Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo , S.H., S.I.K., M.Si., Polres Binjai bersama tim gabungan dari POM AD, BNN, dan Satpol PP menggelar razia tempat hiburan malam di dua lokasi: Diskotik Blue Star di Desa Kwala Mencirim, Kab. Langkat dan Diskotik Samudera Selatan di Kota Binjai.Minggu (29/6/2025)
Razia ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Binjai Kompol Kusnadi dalam rangka upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Baca Juga:
Polres Binjai Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Di Diskotik Blue Star, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika:M. S (38), ditemukan memiliki 1 butir pil ekstasi warna pink.
RW (25) dan M.I(30), di sekitar tempat duduk mereka ditemukan 3 butir pil ekstasi berbagai warna, meskipun kepemilikan tidak diakui.Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di Diskotik Samudera Selatan, hasil pemeriksaan tidak menemukan aktivitas pengunjung.
Baca Juga:
Jual Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai
Kabag Ops Polres Binjai KOMPOL KUSNADI menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengunjung tempat hiburan malam, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun.
“Kami bertindak atas perintah Bapak Kapolres Binjai, sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tempat hiburan sebagai sarana rekreasi yang sehat, bukan tempat merusak masa depan,” tegasnya.
Razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan strategi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.[red]