Langkat, Wahananews.co | Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dengan inisial WA (41) di TKP, jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, selasa (24/6/2025) pukul 03.30 wib dinihari.
Awal penangkapan, saat itu Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, SH, sedang bertugas sebagai pawas di polres Binjai, kemudian menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di kecamatan Binjai Timur.
Baca Juga:
Menunggu Pembeli Di Teras Rumah, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri sepanjang jalan Soekarno Hatta dan tepatnya pukul 03.30 wib dinihari petugas melihat seorang perempuan yang sedang berkomunikasi dengan menggunakan HPnya, merasa curiga melihat perempuan seorang diri dan waktu sudah mulai pagi, kemudian petugas mendekatinya dan saat didekati terlihat oleh petugas perempuan tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegang olehnya saat itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WA (41), IRT, tinggal di jalan Marelan Lk.31 kecamatan Medan Marelan Kota Medan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram dibungkus plastik klip transparan dan narkoba tersebut akan dijual atau diedarkan di kota Binjai, ucapnya
Terhadap WA beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di sat Resnarkoba serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, pungkas kasat
Baca Juga:
Pemuda Klambir V Ditangkap Polres Binjai Saat Jualan Narkoba
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba di kota Binjai, ujar Kasi humas.[red]