"PD merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART PD," jelasnya.
Baca Juga:
LeBron James Resmi Gabung Philadelphia 76ers, Teken Kontrak Dua Tahun Senilai Rp143 Miliar
Yusril Disebut Pakai Cara Hitler
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Benny Kabur Harman, menduga, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokrat memakai cara pikir Adolf Hitler.
"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung," katanya.
Baca Juga:
PLN Electric Run 2026 Siap Digelar, Targetkan 8.000 Pelari untuk Kampanye Transisi Energi
"Maka, diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," lanjut Benny dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakpus, Senin (11/10/2021).
Dia menjelaskan secara ringkas cara pikir Adolf Hitler yang menjadi pimpinan Nazi.
Judicial Review AD/ART yang diajukan dinilai oleh Yusril ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.