"Tiba-tiba saya sekarang ini dituduh sebagai Nazi. Itu bagi saya sesuatu yang agak mencengangkan, jangan-jangan yang menuduh ini sama sekali tidak pernah belajar tentang Nazi, cuma dengar-dengar saja kata orang, kata orang, begitu," ucapnya.
"Jadi saya pikir ini mengada ngada saja karena saya tidak juga menguji ini dengan kehendak penguasa, pengusasa yang mana, Jokowi maksudnya? Saya juga tidak menjadi bagian dari Jokowi, saya bukan orang pemerintah, saya berada di luar pemerintah," tandasnya.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Hamdan Sebut Gugatan Yusril Tak Lazim
Gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, ke Mahkamah Agung (MA), masih menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Kini, kuasa hukum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva, ikut buka suara menanggapi gugatan tersebut.
Menurut Hamdan, permohonan gugatan AD/ART tersebut tidak lazim.
Pasalnya, AD/ART bukan merupakan produk hukum, jadi norma hukum tersebut hanya mengikat anggota partai saja.