Tempat rehabilitasi juga harus menyiapkan dan memiliki program dalam rangka penanganan pecandu narkoba.
BNN Kabupaten Langkat juga mengaku masih melakukan asesmen untuk memulangkan warga yang tinggal di kerangkeng.
Baca Juga:
Peneliti: Jika Kerangkeng Manusia di Langkat Bukan Tempat Rehab, Mengapa Didiamkan
Sementara itu Migrant Care dan juga sejumlah LSM pemerhati hak asasi manusia lainnya menduga kerangkeng itu adalah modus perbudakan, dan dalih tempat rehabilitasi narkoba hanya kedok untuk menghindari hukuman.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan hal tersebut sebab sejauh ini pihak BNN belum membenarkan bahwa kerangkeng digunakan untuk keperluan rehabilitasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelaku praktik perbudakan modern bisa dipenjara maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta.
Baca Juga:
Polisi Menyebutkan Ada 3 Korban Meninggal di Kerangkeng Manusia Langkat
Migrant Care menduga Bupati Langkat menghindari hukuman ini dengan dalih menggunakan kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
"Jadi kerangkeng itu tetap bentuk perbudakan modern, meski katanya buat rehabilitasi narkoba," tutur Anis saat dihubungi, Rabu.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mendapat hukuman seberat-beratnya terkait dugaan tipikor dan perbudakan.