“Apabila ke depan ditemukan adanya pelanggaran hukum, Polres Langkat tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kasi Humas.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Langkat mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan gangguan kamtibmas maupun aktivitas ilegal melalui Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.
Baca Juga:
Humas Polres Langkat Klarifikasi Video Viral Dugaan Perjudian dan Narkoba di Desa Pancur Ido
Dengan adanya pengecekan tersebut, Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.[red]