Langkat,Wahananews.co | Komitmen pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Langkat, kali ini personel Polsek Gebang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pelaku dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun X Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Polsek Gebang Tunjukkan Polri Hadir Untuk Masyarakat Saat Warga Berdukacita
Kapolsek Gebang IPTU Jona Wira Karya, S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Gebang bersama Kanit Reskrim IPDA Roy P. Simamora, S.E. dan tim langsung bergerak cepat melakukan patroli serta penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan penyisiran di TKP, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihampiri petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri, namun dengan sigap personel Polsek Gebang berhasil mengamankannya.
Baca Juga:
Polsek Babalan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Tangkahan Serei
Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 2 bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja yang sempat diinjak pelaku untuk menyembunyikan barang bukti dari petugas.
Pelaku diketahui bernama S als V (41), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus diduga ganja dengan berat bruto 11,37 gram, uang tunai Rp120.000, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam.