Langkat,Wahananews.co | Sebagai wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Polres Langkat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Langkat, Rabu malam (11/2/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 21.30 WIB di Lingkungan IX Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang diduga pelaku, masing-masing berinisial H.F. als B (31), A.K. als A (20), dan Z.P. (20).
Baca Juga:
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Dari tangan para diduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 190,5 gram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial H.B.P. (32), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berperan memantau situasi dari dalam sebuah mobil Honda Brio warna putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 28,36 gram, satu pucuk senjata api jenis Smith & Wesson (S&W), empat butir selongsong amunisi, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio.
Masih pada malam yang sama, Satresnarkoba Polres Langkat juga mengungkap kasus narkotika di wilayah Kecamatan Brandan Barat. Seorang pria berinisial S (38) diamankan sebagai diduga pelaku sekira pukul 23.30 WIB di Lingkungan II Tangkahan Batu, Kelurahan Pangkalan Batu.
Baca Juga:
Sat Lantas Polres Langkat “Goes to School” di MTsN 3 Langkat, Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram, satu unit timbangan, kotak rokok kaleng, pisau silet, sekop, satu unit telepon genggam, sejumlah pakaian, serta uang tunai sebesar Rp130.000. Dalam interogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan aktif dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Saat ini para diduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.