WahanaNews-Langkat | Mantan Kapolres Enduga AKBP Rio Alexander Penelewen Sik yang baru saja dilantik menjabat Kapolres Binjai memberikan arahan kepada jajarannya agar tidak terlibat dengan peredaran narkoba baik pengedar maupun pengguna.
Menindak lanjuti komitmen tersebut langsung memberikan perintah kepada Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane Sik melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba diwilayah hukum polres binjai, mengingat narkotika tersebut sangat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa,
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar refleksi akhir tahun 2024
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya Kasat Narkoba memerintahkan terhadap jajarannya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal,
Sesampainya di TKP Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur TIM berbagi tugas, dan menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai informasi awal, kemudian tim mendekatinya namun terduga pelaku sempat melarikan diri, berkat kesigapan petugas dapat mengamankan terduga sebagai bandar narkoba,Senin (17/7/2023)
Selanjutnya petugas melakukan melakukan interogasi awal terhadap terduga dan dianya mengaku bernama *N* (44), warga , Jalan Hoki Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial "W" kemudian TIM melakukan pengejaran terhadap terduga W, namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terlebih dahulu terendus olehnya sehingga melarikan diri dari kejaran petugas,
Baca Juga:
Seorang residivis sembunyikan sabu-sabu di rak TV rumahnya, diciduk satnarkoba polres Binjai
Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku "N" adalah satu paket klip Narkotika jenis Sabu berat 5,25 gram, empat paket klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram yang terbungkus dengan tissu, satu unit sepeda motor scoopy BK 3706 AKM dan satu unit HP merk REDMI.
Atas tertangkapnya pelaku melanggar pasal Pasal 114 ayat ( 2 ) subs 112 ayat ( 2 ) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan, Tegas AKBP Rio Alexander Panelewen Sik. [red]