Binjai,Wahananews.co | Unit Reskrim Polsek Sunggal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian jenis ikan-ikan dan dugaan peredaran narkoba di wilayah Jalan Binjai KM 16, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal Deli Serdang Rabu (1/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Laporan tersebut diterima melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga:
Judi Sabung Ayam di Jalan Studio 4 Desa Sei Semayang Resahkan Masyarakat
Mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Harles Gultom, SH., MH., bersama Panit Opsnal Reskrim dan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun transaksi narkoba. Namun, di lokasi ditemukan beberapa pondok yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai langkah penindakan dan antisipasi, tim kemudian melakukan pembongkaran dan pembakaran pondok-pondok tersebut untuk mencegah tempat itu kembali digunakan sebagai lokasi kegiatan yang meresahkan.
Baca Juga:
Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan
Selain itu, tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas kepada pihak Polsek Sunggal.
Kepolisian mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi dan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sunggal.[red]