Langkat,Wahananews.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini dilakukan di Dusun VI Desa Pematang Tengah, Kecamatan Pematang Jaya, pada Selasa (07/04/2026) pagi.
Baca Juga:
Satnarkoba Polres Langkat Menangkap 27 Tersangka dan Menyita Lebih dari 2 Kilogram Ganja serta Ratusan Gram Sabu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial M.L.H (28) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Baca Juga:
Jalin Sinergitas dan Silaturahmi, Sat Binmas Polres Binjai Laksanakan Sambang Desa Ke Kecamatan Sei Bingei
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sebuah pondok di sekitar tambak ikan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,34 gram, serta 1 bungkus kertas koran berisi ranting dan daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 52,12 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 6 kaca pirex beserta dot, 4 buah kunci, 1 gembok, 1 unit handphone merk Oppo warna silver, 2 unit HT kecil warna hitam, 1 plastik bening besar kosong, 1 kotak plastik kecil, 2 tas hitam (merk Quiksilver dan Rusel), serta 1 kantong hitam berisi plastik es kosong.