WahanaNews-Langkat I Surya Pranata (18) Warga Jalan Dr Wahidin Kelurahan Jati Makmur kecamatan Binjai Utara , terpaksa harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Binjai, Selasa (19/7/2022) pukul 17.30 wib.
Pasalnya aksi Surya Pranata telah membuat resah masyarakat , kerap melakukan transaksi narkotika jenis pil Ekstasi sebagai nandar narkoba siap antar.berbekal adanya informasi dari masyarakat Sat Narkoba Polres segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH dengan segera memerintahkan Unit II menyusun strategi dan mengungkap kasus yang telah meresahkan masyarakat dan mencoba menelepon pelaku untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi dengan cara undercover buy sebanyak dua butir dengan harga Rp 500.000,
Kesepakatan antara Satnarkoba dan pelaku dan bertemu di Jalan Damoang Jempang Kelurahan Sumber Karya Binjai Timur , sesampainya petugas di lokasi dan bertemu pelaku meminta uang dan menyerahkan dua butir pil ekstasi warna kuning , tanpa membuang waktu petugas satnarkoba melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan menanyakan kepada pelaku dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diperjual belikan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi seberat 0.63 gram , satu unit Hp merk IPhone , satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4293 MBC dan uang tunai sebesar Rp 100.000 , terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya .(red)