Langkat,Wahananews.co | Untuk menindak lanjuti program prioritas Kapolda Sumut bahwa Narkotika merupakan musuh bersama, Sat narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pria dan satu wanita diduga bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno - Hatta km 18 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, kota binjai, provinsi sumatera utara, Senin ( 6/11/2023)
Dimana saat sebelum terjadinya penangkapan terhadap kedua orang terduga dianya sedang santai dan berdiri di pinggir jalan Soekarno-Hatta km 18 dan berniat untuk mengedarkan barang narkoba jenis ekstasi, namun pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat namun sekali-kali akan jatuh juga,
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Saat keduanya sedang menunggu pembeli, personil sat narkoba polres binjai mencurigai gerak-geriknya yang mencurigakan, saat itu juga dilakukan penangkapan dan di interogasi selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan ditemukan satu bungkus plastik yang berisi tujuh butir narkotika jenis ekstasi warna biru tua, dan unit sepeda motor merk yamaha No Pol BK 6282 HE, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna kuning dan milik (DS) dan 1 (satu) unit handphone merk realme milik warna hijau milik (PA)
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap terduga dianya mengaku bernama DP (26) yang tinggal di desa Muliorejo Medan sunggal dan PA (20) seorang aanita tinggal di lk VI kelurahan tanjung gusta medan helvetia dan keduanya mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang laki-laki AR yang tinggal di gang pantai kecamatan sunggal. Saat itu juga Tim langsung melakukan pengejaran terhadap AR namun ketika petugas sampai di TKP tidak menemukannya,
Terhadap DP dan pamelanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) . dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun., Pungkas Irvan Pane. [red]