WahanaNews-Langkat I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis Pil Ekstasi antar daerah dan menyita 200 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Binjai.
Dalam kasus ini, unit 1 Sat Narkoba juga menangkap dua kurir yang akan mengedarkan seluruh pil ekstasi tersebut, berinisial WDP (27) warga Dusun III, Desa Paya Krupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dan seorang perempuan berinisial SS (27) warga Cempa Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Langkat.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane menuturkan, keduanya ditangkap dari Desa Jalan Lintas Banda - Aceh, Desa Cempa, Hinai, Langkat, pada Kamis, (18/8/ 2022) malam.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu antar Provinsi, bernama Rasyidin (35) warga Aceh Utara dari Binjai Selatan, beberapa waktu lalu," ungkap Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas, Iptu Junaidi, Jumat, 19 Agustus 2022.
Perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat itu menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, diketahui seseorang bernama YUS merupakan salah satu bandar pil ekstasi yang sering bertransaksi pil ekstasi di Binjai.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
"Sindikat itu menjual per butir seharga Rp 135 ribu dan akan diedarkan di Binjai," sebutnya menambahkan polisi menggunakan sistem under cover buy.
Saat menunggu target, polisi kemudian didatangi kedua kurir dengan membawa 200 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam plastik.
"Kedua kurir itu disuruh YUS dan dijanjikan upah Rp 1,4 juta apabila berhasil mengantar seluruh pil ekstasi tersebut," ungkap Irvan.