“Dari hasil interogasi, diduga pelaku mengakui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas terkait narkotika. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si., dalam tanggapannya menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Baca Juga:
Babinsa Koramil 05/Salapian Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimcam dan Masyarakat
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Baca Juga:
Polres Langkat Amankan Dua Pria Diduga Pemilik Sabu 84,28 Gram di Pulau Kampai
Saat ini, diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.[red]