Langkat,Wahananews.co | Sejumlah ibu-ibu perwiritan Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Jumat ( 21/11/2025 sekitar pukul 15.00 WIB setelah selesai kegiatan wirid yasin, mendatangi sebuah lokasi di areal perkebunan sawit yang diduga telah lama menjadi tempat transaksi jual beli narkotika dan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga dan telah lama menimbulkan keresahan. Dalam peninjauan itu, para ibu menemukan peralatan isap sabu atau bong yang tergeletak di lokasi.
Tindakan spontan warga tersebut memicu perhatian publik, termasuk dari Ariswan selaku Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (Permada). Ia menilai bahwa gerakan ibu-ibu perwiritan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat lantaran Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai lamban menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan terkait peredaran narkotika di daerah itu.
Baca Juga:
Korupsi BBM Solar, Kejaksaan Negeri Medan Tahan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia
Ariswan mengungkapkan bahwa sebelumnya Permada telah menggelar Dialog Rakyat Desa dengan menghadirkan perwakilan Polres Langkat melalui Kapolsek Tanjung Pura serta BNN Langkat yang dilaksanakan di desa pematang cengal dan warga desa menyampaiakan maraknya peredaran Narkoba di desa itu dan memberikan informasi di dusun mana saja titik-titik lokasi yang menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, DPRD Langkat juga pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan PERMADA, APH dan pihak pemerintah daerah. Dalam forum tersebut terkuak bahwa Desa Pematang Cengal berada dalam kondisi darurat peredaran narkotika. Namun hingga hari ini, belum tampak adanya langkah konkret yang mampu memutus jaringan peredaran tersebut.
Dalam keterangannya Ariswan menyampaikan bahwa pihaknya meminta Komisi Reformasi Polri untuk mencermati situasi ini sebagai bentuk indikasi lemahnya respons penegakan hukum di tingkat wilayah. Menurutnya, keberadaan APH harus merefleksikan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, bukan justru membiarkan warga mengambil risiko sendiri.
Ariswan juga mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Langkat beserta jajarannya. Ia menilai bahwa ketidakmampuan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika telah mencederai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama pada fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.
Baca Juga:
Kebun Sawit Jadi Ladang Ganja: Petani di Tapanuli Selatan Tidur di Penjara
Tidak hanya itu, Ariswan turut meminta Kepala BNN Pusat untuk segera evaluasi Kepala BNN Langkat. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan mandat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan negara hadir secara tegas, terarah dan konsisten dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ariswan menambahkan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menegaskan komitmen nasional dalam perang terhadap narkoba. Ia mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti sebagai janji politik semata. Ia menegaskan bahwa rakyat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif dan jangan sampai cuma Omon-omon doang.
Dalam penjelasannya mengenai dasar hukum, Ariswan menegaskan bahwa negara memiliki landasan kuat melalui Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,, serta Instruksi Presiden terkait rencana aksi nasional pemberantasan narkotika. Ia menilai bahwa seluruh regulasi tersebut mengatur secara tegas kewajiban APH dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan, penindakan, serta rehabilitasi, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk bersikap pasif.