WahanaNews-Langkat I Masyarakat Semdang Rejo Kecamatan Binjai merasa resah adanya peredaran narkoba dikampungnya , dan melaporkan hal tersebut Ke Satnarkoba Polres Binjai.
Keresahan warga ini mendapat tanggapan serius dari Polres Binjai dan segera menindak lanjuti pengungkapan kasusnya,Selasa (19/7/ 2022) sekira pukul 15.00 Wib, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai langsung menuju TKP dan melakukan undercover Buy dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram sabu -sabu dengan harga sebesar Rp.1.300.000.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Setelah melakukan komunikasi dengan tersangka Rudi alias Doyok selanjutnya R Alias D menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas, langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan ditemukan uang hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.100.000.
Kemudian terhadap terduga dilakukan interogasi pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama UJ, namun saat dilakukan penangkapan terhadap UJ berhasil melarikan diri ( DPO ).
Selanjutnya terduga Rudi alias Doyok (42) berprofesi sebagai Supir, warga Desa Sendang Rejo Dusun VI kecamatan Binjai Kabupaten Langkat beserta barang bukti satu paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,42 gram.dan dibawa ke Satnarkoba Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut. (red)