WahanaNews-Langkat I Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya di Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat kerap terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu - sabu.Jum'at (8/7/2022)
pukul 18.00 wib.
Berbekal informasi tersebut Kasat narkoba segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan personil, menemukan seorang pria dengan ciri - ciri yang dimaksud.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Tidak menunda - nunda waktu personil melakukan penyamaran undercover buy dengan cara memesan narkotika jenis sabu senilai Rp.100.000,- dan disaat pelaku menyerahkan barang pesanan sabu tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZB als MS (38) warga Dusun II desa perdamaian kecamatan binjai kabupaten langkat.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 23 paket di duga sabu seberat : 4,02 gram, 4 buah plastik klip kosong , 1 buah pipet skop, uang tunai Rp 120.000 diduga hasil penjualan dan satu buah dompet digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap ZB als MS ia mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari RH, kemudian tim segera menuju rumah RH namun pelaku sudah melarikan diri (dpo)
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Akibat perbuatannya tersangka ZB als MS dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Terang AKP Irvan Pane, SH. (red)