Langkat,Wahananews.co | Disaat institusi kepolisian Republik Indonesia sedang sibuk-sibuknya melakukan pengamaan pesta demokrasi pada pemilu tahun 2024. Mengetahui dan membaca situasi tersebut sehingga 2 (dua) orang laki-laki melakukan pembobolan terhadap sekolah TK Kemala Bhayangkari 05 Binjai di jalan veteran no. 11 kelurahan tangsi kecamatan binjai kota, Kota Binjai provinsi sumatera utara, tepatnya di hari Senin (19/2/2024) pukul 03.30 wib, dinihari.
Disaat kepala sekolah TK Kemala Bhayangkari 05 Binjai tiba di sekolah, kemudian melihat bahwa pintu kantor (TK) sudah terbuka dan jendela ruang UKS juga terbuka dengan cara dicongkel. Kemudian melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan lagi Laptop merk HP warna abu-abu yang sebelumnya berada didalam ruangan tersebut,
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Binjai kota AKP ARNAWATI, SH, MH, bersama anggotanya langsung melakukan cek TKP ke sekolah TK Kemala Bhayangkari 05 Binjai,
Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU M.M. KETAREN, SH, melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian barang inventaris di TK Kemala Bhayangkari 05 Binjai. Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh TIM saat itu juga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang mencari pembeli terhadap hasil barang curiannya, sehingga tim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap terduga pelaku bersama barang bukti berupa ; 1 (satu) unit Laptop merk HP warna abu-abu, 1 (satu) buah Tas Laptop merk HP warna hitam dan 1 (satu) buah pisau cutter warna biru, di jalan samanhudi kelurahan binjai estate kecamatan binjai selatan hari Selasa 20/2/2024 pukul 18.00 wib, sore
Adapun terhadap terduga pelaku yang diamankan yaitu ;
Baca Juga:
Sepeda Motor Hilang Saat Arisan Keluarga, Polsek Binjai Kota Tangkap Pelakunya
HS (41), jalan kedondong Lk. I kelurahan bandar sinembah kecamatan binjai barat dan *AY (36)* jalan veteran kelurahan tangsi kecamatan binjai kota dan terhadap kedua terduga dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan, Terang AKP Arnawaty. [red]