WahanaNews-Langkat I Aroma dugaan penyimpangan anggaran dana untuk pelaksanaan penanaman manggrove seluas 92,57 ha dinyatakan fiktif dilapangan.
Hak tersebut terbukti dari adanya temuan dari warga Alur Dua Baru Fahmi dan nelayan Kecamatan Sei Lepan serta LSM Forum Berandan Bersatu sudah survey langsung dengan membawa media elektronik dan cetak ke tempat wilayah penanaman bibit mangrove di Alur Dua dan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan, Sabtu (5/2/2022) lalu.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi DPRD Riau, Penyidik Temuankan 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif
Dilokasi terlihat nyata ditemukan bambu tanpa ada bibit manggrove.Bantuan Dana tersebut diperoleh dari Bapedas /Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat dengan Dana Bersumber Dari DIPA NO.SK 10/PDHSHL.1SET/KEU 0/4/2021.
Menurut Fahmi Dana yg Dikucurkan sebesar Rp 395 juta ke Kelompok Tani Hutan (KTH) diluar gaji penanam Rp 90 ribu perhari yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penanam.
Ketua Dan Pembina Kelompok Tani Hutan(KTH) terindikasi Dugaan Korupsi Dana tersebut karena jumlah bibit yang ditanam tak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan juga spesifikasi.
Baca Juga:
Manfaat Daun Pegagan untuk Kesehatan Otak dan Persendian
LSM Forum Berandan Bersatu melalui Kabib Investigasi Bernad Hutabarat didampingi Ade Irma Suryani SH,MH dan Drs.Armasyah kecewa karena bantuan bibit mangrove tersebut dapat membantu reboisasi diareal pinggiran sungai atau Pahlo karena dapat membantu berkembang biaknya habitat binatang Laut seperti Ikan,udang dan Kepiting.Dapat juga menahan deras air laut ketika naik sehingga warga terhindar dari banjir.
Dengan bukti dan data yang ada dilapangan warga dan nelayan di alur dua dan alur dua baru kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat hal tersebut sudah dilaporkan ke aparat hukum Kacabjari,Kejari Stabat dan Ke Polres Langkat bahkan Ke Polda Sumut.
Untuk itu mereka berharap agar para Pelaku segera diperiksa yang diduga Ketua dan Pembina Kelompok Tani Hutan di alur dua dan alur dua baru di Kecamatan Sei Lepan.