Langkat,Wahananews.co | Warga Kecamatan Kuala menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala dan Polres Langkat atas langkah tegas dan cepat dalam menetapkan Novitasari Br. Sitepu alias Ayu (41), warga Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, sebagai tersangka kasus pencurian.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (25/10/2025), setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Novitasari terkait laporan pencurian yang diajukan oleh Muhairida (36), warga Lingkungan IV Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala.
Baca Juga:
Polres Langkat Tangkap Pelaku Pengancaman satu keluarga di Desa Namo Sialang
Muhairida melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan perabotan rumah tangga senilai Rp6 juta pada 23 Juli 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/18/III/2025/SU/LKT Kuala, tertanggal 29 Maret 2025. Dalam laporan itu, Muhairida menduga Novitasari mengambil barang-barangnya sebagai bentuk “pelunasan” utang-piutang yang belum terselesaikan.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Novitasari sempat diperiksa oleh penyidik Polsek Kuala pada Jumat (24/10/2025). Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, SE, M.H., membenarkan bahwa Novitasari telah berstatus tersangka dan tengah dalam proses penyelidikan lanjutan. Namun, rencana penahanan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
“Kami berharap proses hukum tetap berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian harus tetap tegas menindaklanjuti kasus ini,” ujar Muhairida, korban pencurian.
Baca Juga:
Poldasu dan Polres Langkat Ungkap 429 Kasus Narkoba
Selain mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, masyarakat Kuala juga menilai penetapan tersangka terhadap Novitasari sebagai bentuk keadilan yang lama dinanti. Warga menyebut, selama ini Novitasari dikenal menjalankan bisnis pinjaman uang (kredit) dengan cara-cara yang meresahkan.
Menurut sejumlah warga, perempuan itu kerap bersikap kasar, mempermalukan, bahkan mengintimidasi para nasabah yang tidak mampu membayar utang tepat waktu.
Sampit Sinta (56), warga Dusun Kuala, Desa Bekiun, Kecamatan Kuala, mengaku sebagai salah satu nasabah yang pernah diancam oleh Novitasari.