Dia mengakui, bahwa dana fiskal yang diterima Pemko Binjai sudah sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK). "Aturan tentang penerimaan dana fiskal sudah kita laksanakan. Jadi soal dana ini tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Diketahui, saat menghadiri Rakor penguatan sinergi dan kolaborasi dengan KPK, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, berkomitmen dalam mencegah korupsi, diantaranya menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap, serta tidak melakukan pemerasan dan tindakan pidana korupsi lainnya.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Provinsi Sumatera Utara
"Kami mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindakan pidana korupsi, melaksanakan upaya pencegahan korupsi di Pemda pada Monitoring Center for Prevention (MCP), kemudian melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundangan," sambungnya.
Amir menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga menjadikan Kota Binjai menjadi kota yang bersih, transparan, profesional, efektifitas, efisiensi dan akuntabel di mata publik.
"Dengan semangat antikorupsi, kami percaya akan menjadikan Kota Binjai menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," tutupnya. [red]