Langkat,Wahananews.co | Beberapa hari terakhir beredar kabar Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana insentif fiskal (DIF).
Menindaklanjuti kabar tersebut, Kadis Kominfo, Sofyan, didampingi Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Purba, Senin (19/5/2025), menerangkan, bahwa informasi pemeriksaan wali kota oleh KPK adalah tidak benar
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026 Provinsi Sumatera Utara
Dijelaskan Sofyan, kehadiran Wali Kota Binjai ke KPK RI untuk menghadiri rapat koordinasi (Rakor) penguatan sinergi pemberantasan korupsi. Kegiatan itu, dilaksanakan di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, Kamis (8/5).
Selain Wali Kota Binjai, lanjut Sofyan, turut hadir delapan Wali kota dan bupati lainnya, yakni Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati Labuhan batu, Bupati Tapanuli Tengah, Bupati Tapanuli Utara, dan Bupati Samosir.
Kemudian, lanjut Sofyan, Wali Kota Padang sidempuan, Sibolga, serta Dairi. "Wali Kota Binjai hadiri undangan KPK didampingi DPRD Kota Binjai Juli Sawitma Nasution, Sekda Irwansyah Nasution, Inspektur Eka Edi Saputra, Kepala BPKPD Erwin Toga Purba, Kabid Perekonomian, Sosial dan Budaya Bapperida Kota Binjai, Lindung Limbong," ucap Sofyan.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Ikuti Secara Virtual Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bersama Mendagri
Untuk itu Sofyan berharap, agar masyarakat Kota Binjai tidak termakan isu-isu yang belum jelas kebenarannya. "Yang jelas, kehadiran pak wali di KPK untuk sama-sama berkomitmen mencegah korupsi. Bukan seperti yang dikabarkan," tegasnya.
Sofyan juga sangat menyayangkan beredarnya informasi yang tidak sesuai fakta tentang Pemko Binjai khusunya ditujukkan kepada wali kota. "Informasi tidak benar sudah beredar luas dan hal ini sangat kita sayangkan. Mudah-mudahan, informasi serupa tidak lagi terjadi," imbuhnya.
Sementara, Kepala BPKAD Binjai, Erwin Toga Purba, menjelaskan, bahwa dana fiskal yang saat ini menjadi gunjingan juga tidak seperti yang dikabarkan.
Dia mengakui, bahwa dana fiskal yang diterima Pemko Binjai sudah sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK). "Aturan tentang penerimaan dana fiskal sudah kita laksanakan. Jadi soal dana ini tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
Diketahui, saat menghadiri Rakor penguatan sinergi dan kolaborasi dengan KPK, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, berkomitmen dalam mencegah korupsi, diantaranya menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap, serta tidak melakukan pemerasan dan tindakan pidana korupsi lainnya.
"Kami mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindakan pidana korupsi, melaksanakan upaya pencegahan korupsi di Pemda pada Monitoring Center for Prevention (MCP), kemudian melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundangan," sambungnya.
Amir menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga menjadikan Kota Binjai menjadi kota yang bersih, transparan, profesional, efektifitas, efisiensi dan akuntabel di mata publik.
"Dengan semangat antikorupsi, kami percaya akan menjadikan Kota Binjai menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," tutupnya. [red]