Sementata itu, jika ada yang berkenan memberikan donasinya bisa melalui, rekening Bank Mandiri : 1060013370104 atasnama Rada Kestiayu Lubis atau Bank BRI 525501036925539 atas nama Tiara Resa Pristi Dwi Yanti.
Atau bisa menghubungi nomor keluarga korban 085261911600.
Baca Juga:
Aksi Kejar - kejaran Terjadi, Bandar Narkoba Lau Mulgap Gool.
Dikabarkan sebelumnya, Jonni alias Legen saat ini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Binjai guna proses hukum lebih lanjut.
Jonni dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan terancam kurungan penjara selama 5 tahun. [red]