Sementata itu, jika ada yang berkenan memberikan donasinya bisa melalui, rekening Bank Mandiri : 1060013370104 atasnama Rada Kestiayu Lubis atau Bank BRI 525501036925539 atas nama Tiara Resa Pristi Dwi Yanti.
Atau bisa menghubungi nomor keluarga korban 085261911600.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Dikabarkan sebelumnya, Jonni alias Legen saat ini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Binjai guna proses hukum lebih lanjut.
Jonni dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan terancam kurungan penjara selama 5 tahun. [red]