WahanaNews-Langkat | Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap pelaku pencurian kotak infaq , di simpang Jalan Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat , Jum'at (25/11/2022) pukul 16.30 wib.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan polisi dari badan ke naziran ke Polsek Pangkalan Brandan sesuai dengan dasar LP/B/136/IX/2022/SU/LKT/SEK-BRANDAN 30 September 2022.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Seorang Pria Curi Radio Telek
Kapolsek Brandan AKP Bram Candra SH MH menjelaskan kronologis setelah memeriksa saksi saksi menjelaskan Pada Hari Rabu tanggal 28 September 2022,Pukul 01.00 Wib, saksi melintas didepan mushalla Al-Hidayah dan melihat seorang pria tidak dikenal sedang mengambil uang yang berserakan dibawah kotak infaq berada di simpang jalan Wahidin Ujung.
Melihat hal tersebut saksi melaporkan hal tersebut kepada temannya namun saat keduanya tiba dilokasi kejadian, pelaku sudah tidak ada ditempat. Selanjutnya kedua saksi melaporkan kejadian tersebut kepada ketua Kenaziran Mushalla Al-Hidayah.
Atas kejadian tersebut Mushalla Al Hidayah mengalami kerugian Materil sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) membuat laporan / pengaduan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Jurtul Togel
Berdasarkan keterangan dari saksi saksi dan badan kenaziran , Kapolsek Pangkalan Brandan segera memerintahkan Kanit reskrim Ipda Sihar M.T Sitohang S.H untuk mendatangi lokasi beserta anggota opsnal mendatangi lokasi terjadinya pencurian dan setelah sampai Kanit dan anggota opsnal mengumpulkan saksi - saksi dan bukti - bukti tersebut.
Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan an setelah terhadap saksi ternyata pelaku pencurian tersebut bernama Muhammad Andi Alias Dandi (30) Warga Jalan Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.dan ianya mengakui perbuatannya . Dan selanjutnya pelaku pun dibawa diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses Hukum selanjutnya. (red)