WahanaNews-Langkat | Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib, di Jalan Tanjung Pura Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan . Babalan Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B/07/I/2023/SPKT/POLSEK P. BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, Tgl 15 Januari 2023.setelah korban Ahmat (48) Gg. Amal lingkungan IV Desa Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kabupaten membuat laporan kehilangan sepeda motor.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Seorang Pria Curi Radio Telek
Adapun tersangka yang berhasil diamankan Karan Nugraha (24) warga Jalan Tanjung Pura Setia kelurahan Pelawi Utara kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dengan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH setelah mendapatkan informasi segera melakukan kordinasi dengan Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T.Sihotang ,SH dan tim untuk segera melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan Unit SPK Opsnal pergi ke lokasi, sesampainya di lokasi di dapati seseorang pria yang di curigai sebagai pelaku tindak pidana Pencurian sepeda motor tersebut.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Jurtul Togel
Tanpa mengulur - ngulur waktu dengan sigap petugas langsung meringkus dan mengamankan Pelaku , kemudian pelaku di bawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.(red) .