WahanaNews-Langkat | Muhammad Rio (18) Warga Desa Teluk Mekku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat , diamankan Petugas Kepolisian Polsek Pangakalan Brandan, Senin (3/10/2022) Pukul 13.00 wib.
Pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh korbannya Ariyansyah (45) warga Dusun I Titi Hitam Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sesuai dengan LP/B/139/X/2022/SU/LKT/SEK-BRANDAN.tanggal 03 Oktober 2022.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Seorang Pria Curi Radio Telek
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menjelaskan krinologis peristiwa kejadiannya berawal saat korban pemilik rumah akan membuka warung dan melihat pintu warungnya sudah dalam keadaan rusak dan isi dagangannya sudah dibawa pelaku , dengan kejadian ini korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Sihar M.T Sihotang guna melakukan olah TKP dan penangkapan terhadap pelaku
Setelah sampai di lokasi Kanit dan anggota Reskrim mengumpulkan saksi - saksi dan bukti - bukti, selanjutnya tim opsnal segera melakukan dan mengamankan pelaku Muhammad Rio setelah di Interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di warung kedai milik korban dan membawa tersangka dan diamankan ke Polsek Pangakalan Brandan.(red)