WahanaNews-Langkat I Unit Reskrim Polsek Binjai ungkap pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 36/IV/2022 /SPKT/ Polsek Binjai / Polres Binjai / Polda Sumut, Tanggal 06 April 2022. yang dilaporkan korbannya Mardianto Sagala (50) warga Jalan Cempaka Lingkungan VII Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.
Dimana peristiwa tersebut terjadi di Depan Ruko Ponsel Leo Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat yang dilakukan tersangka Aries Setiawan (36) warga Jalan Bambuan Desa Perdamain Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Dukung Program Asta Cita Pemerintah, Sipropam Cek HP Personil Polri dan ASN
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi menjelaskan Kronologi peristiwa pencurian tersebut dimana korban memarkirkan sepeda motornya Honda Vario BK 2479 RAN di depan Ponsel dan melihat dua pelaku yang tidak dikenal dan salah satu pelaku duduk diatas sepeda motornya sedangkan salah satu pelaku berpura pura belanja membeli rokok dikedai milik korban.
Dengan menggunakan kunci "T" pelaku yang sedang duduk diatas sepeda motor korban memaksa membuka kunci stang dan menghidupkan sepda motor dan melarikan diri ke arah Kota Bnjai. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 9.000.000 ( Sembilan Juta Rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia
Selanjutnya Kapolsek Binjai AKP Budiadin perintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda syahruddin Batubara, melakukan penyelidikan dan penangkapan diperoleh Informasi bahwa pelaku Pencurian sepeda motor berada di Kelurahan Perdamaian Stabat Kabupaten dirumah orang tuanya di Perdamaian Stabat.Tanpa perlawananan, selanjutnya tersangka dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Mapolsek Binjai guna pengembangan selanjutnya. (red)