WahanaNews-Langkat I Unit reskrim Polsek Binjai telah mengamankan satu orang pria yang diduga Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian sepeda motor , Sabtu ( 5/3/) Pukul 05.30 wib di Halaman Parkiran Mesjid Al Abrar Desa Tandem Hilir I Kec.Hamparan Perak Kabupaten Deli serdang.
Adanya laporan dari korban JW (42 ) Warga , Simpang Tandem Hilir I Dsn I Desa Tandem Hilir I Kec. Hamp Perak Kab. Deli serdang.Akhirnya tersangka MR ( 25 ) yang berprofesi sebagai Dekor Pelaminan, merupakan warga Jl. Ikan Suratin Kelurahan . Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.diamankan warga saat melakukan aksinya.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Kronologis Kejadian Sabtu, Tanggal 05 Maret 2022, Sekitar Pukul 05.30 wib. peristiwa tindak pidana pencurian Sepeda Motor merek Yamaha RX- KING Thn 1997 BK 2345 PB No Mesin : 3KA- 333961 Dan No Rangka : MH3-3KA006.
Dimana korban saat itu melaksanakan Shalat Subuh di Masjid karena ada suara sepeda motor dihidupkan yabg terparkir di halaman Mesjid Al Abrar, korban dan jamaah Mesjid lainnya spontan langsung mengejar tersangka yg saat itu sudah berada di atas kendaraan milik korban.
Korban dan para Jamaah lainnya langsung menarik tersangka dari atas sepeda motor pelapor yang sudah di hidupkan mesinnya menggunakan Kunci Palsu, Kemudian Jamaah yang lain mengejar temen pelaku yang standby diatas spd motor jenis Honda Vario 150 Warna Merah, Namun tidak berhasil ditangkap dan kabur melihat warga yang telah mengamankan satu orang temannya.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
Menurut Keterangan salah satu pelaku bahwa temannya yang berhasil melarikan diri bernama berinisial J (45),Buruh Bangunan, warga desa Karang Rejo Kecamatan . Stabat Kabupaten Langkat.
Selanjutnya peristiwa diketahui Unit Reskrim Polsek Binjai setelah mendapat laporan dan mengamankan terlapor yang sudah di amankan Warga, kemudian personil reskrim Polsek Binjai membawa pelaku ke mako Polsek Binjai utk di mintai keterangan dan tindakan lebih lanjut. (rum)