Kemudian pada pukul 11.00 wib tersangka JS memberitahukan kepada AR bahwa korban JHS sedang sakit dan tidak bergerak lagi sehingga AR menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit, kemudian AR mencari becak untuk membawa korban ke RS.Bidadari Binjai. Dan sesampainya di RS Bidadari korban di tinggalkan oleh tersangka JS dan AR dengan membawa barang -barang milik korban dan tersangka AR membantu menjualkan HP korban seharga rp 700.000,- dan uang tersebut digunakan oleh tersangka JS bersama AR untuk melarikan diri ke pulau samosir,
Setelah menerima laporan kasus pembunuhan tersebut di SPKT polres binjai, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen Sik memerintahkan Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K.,M.H., untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,
Baca Juga:
Dukung Program Asta Cita Pemerintah, Sipropam Cek HP Personil Polri dan ASN
Dibawah pimpinan Kanit Pidum Ipda B. Silaban S.TrK., melakukan pengejaran terhadap tersangka ke pulau Samosir, berkat bantuan Polres Samosir dan warga masyarakat di Huta galung TIM berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JS dan AR didalam hutan pulau samosir pada tanggal 20/7/2023.dan dibawa menuju Polres Binjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap tersangka JS dan AR dikenakan melanggar pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan, Tegas KOMPOL RD. FIRMAN DARWIN, SH.[red]