WahanaNews-Langkat | Polres Binjai menggelar Konfrensi Pers terkait terbunuhnya seorang wanita di sebuah gubuk Jalan Talam Talam Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara yang terjadi Kamis (13/7) 2023) sekira pukul 17.00 wib lalu.
Wakapolres Binjai Kompol Firman Darwin SH didampingi Kasatreskrim AKP M Ryan Permana Sik dan Kanit I Pidum Ipda B Silaban S Trk dan Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari SH serta Kasihumas Iptu Irwansyah menggelar Konfrensi Pers dihalaman Apel Mapolres Binjai, Senin (24/7) 2023) pukul 14.00 wib.
Baca Juga:
Kapolres Binjai berikan semangat dan motivasi terhadap personil yang sakit menahun
Wakapolres menjelaskan awal mulanya JS (41) berkenalan dengan JHS (45) di sosmed melalui facebook pada bulan oktober 2022, kemudian JS dan JHs saling bertukar nomor handphone sehingga korban dengan pelaku sering komunikasi melalui chatting whatshapp dan telepon kemudian JHS terus terang kepada JS dianya mengaku sudah janda dengan 3 (tiga) orang anak. Kemudian di bulan desember 2022 korban bertemu dengan pelaku di jalan S.M. Raja Medan sehingga kesepakatan pun terjadi untuk pergi kesebuah penginapan di daerah deli tua kabupaten deli serdang, kemudian JS dan JHS selanjutnya melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami istri dan selanjutnya putus hubungan komunikasi,
Kemudian lanjut hubungan pada bulan januari 2023, saat itu JHS menghubungi JS kemudian dianya mengaku hamil dan minta pertanggung jawaban untuk dinikahi oleh JS namun saat itu JS mengatakan belum siap untuk menikah sehingga korban JHS mengancam akan mendatangi orang tuanya dan akan memberitahukan perbuatannya,
Selanjutnya korban JHS kembali menelpon tersangka JS pada bulan februari 2023 dan memberitahukan kandungannya telah keguguran. Dan pada tanggal 13 juli 2023 tersangka bersama korban janjian untuk bertemu di lapangan kebun lada binjai, kemudian tersangka membawa korban ke sebuah gubuk yang berlokasi di jalan talam kelurahan nangka kecamatan binjai utara, kota binjai,
Baca Juga:
Polres Binjai Ciptakan Binjai Aman Melalui Patroli Dini hari
Hari kamis 13/7/2023 sekira pukul 21.00 wib tersangka bersama korban berbincang-bincang di teras gubuk tersebut sambil makan malam. Dan sekitar pukul 23.00 wib tersangka bersama korban masuk kedalam gubuk, korban saat itu berbaring di tempat tidur sedangkan tersangka JS duduk di kursi sambil main HP namun korban meminta tersangka untuk tidur bersama di tempat tidur, namun tersangka JS tidak mau dikarenakan diluar gubuk masih ada rekannya MS dan AR,
Pada hari jumat 14/7/2023 sekitar pukul 00.00 wib MS pergi meninggalkan gubuk sedangkan AR tidur di teras gubuk, sedangkan tersangka JS bersama korban JHS melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk tersebut lebih kurang 30 menit, selanjutnya korban tertidur sedangkan tersangka duduk di kursi sambil main HP,
Dan sekira pukul 05.00 wib tersangka berdiri mendekati korban yang saat itu korban sedang terlentang, dan saat itu tersangka teringat ucapan yang pernah diucapkan oleh korban kepada tersangka yaitu "Kalau Papa tidak tanggung jawab, kudatangi orang tua papa, biar kuadukan semua perbuatanmu biar mati mamamu" mengingat ucapan korban tersangka JS emosi dan langsung mencekik dengan menggunakan tangan kirinya kearah leher korban, sedangkan tangan kanan tersangka menekan kening korban selama lebih kurang 5 (lima) menit sampai tubuh korban tidak bergerak lagi kemudian tersangka duduk kembali di kursi,