WahanaNews-Langkat I Polsek Pangkalan Brandan berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pitura Sidomulyo Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat , Sabtu (4/6/2022) Pukul 15.00 wib.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan dari lokasi Misroni (30) Warga Desa Harapan Baru Kecamatan Sei Lepan Langkat , dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu , satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu,satu Bungkus Kotak rokok merk chiep, satu buah kotak rokok merk Chief., Satu unit Hp merk Redmi warna hitam , 4 lembar uang kertas Rp. 50.000. dan dua lembar Uang kertas Rp. 10.000. dengan jumlah berat sabu 0,99 gram.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Seorang Pria Curi Radio Telek
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH menjelaskan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pitura Sidomulyo Kel harapan Jaya Kecamatan sei lepan Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M T Sihotang SH diperintahkam melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama Misroni sedang berada di pondok tempat jualan es di sidomulyo sambil menunggu pembeli sabu sabu. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas menuju lokasi.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Jurtul Togel
Setiba dilokasi pelaku melihat kedatangan petugas kepolisian dan, namun kesiapan tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti dari kantong celana belakang, selanjutnya pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut benar miliknya dan untuk dijual. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna Proses Hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (red)