Langkat Wahananews.co | Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah hukum Polres Langkat.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi antara Polri dengan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Baca Juga:
Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan
Kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 di area parkir Hotel Grand Stabat, Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Korban diketahui bernama Windah Sari Ayu yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan kerugian mencapai Rp 22 juta.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas keamanan Hotel Grand Stabat melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkiran hotel.
Baca Juga:
Bermodal CCTV dan Sinergi Warga, Polsek Bahorok Ungkap Pencurian Sepeda Motor Kurang dari 3 Jam Pelaku Merupakan Residivis
Informasi tersebut kemudian segera disampaikan kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Langkat.
Merespons laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Langkat bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di area parkir hotel.
Berkat koordinasi yang baik antara petugas kepolisian dan pihak keamanan hotel, upaya pencurian kendaraan bermotor tersebut berhasil digagalkan sebelum para pelaku melarikan diri.