Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.000,. (dua milyar delapan ratus juta rupiah) lalu membuat laporan secara resmi ke polres langkat guna proses hukum yang berlaku.
Hingga saat dilakukanya relles terkait dugaan penggelapan belasan unit mobil rental ini terlapor atau diduga sebagai pelaku inisial FD masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dan sekitar sembilan orang telah diambil keteranganya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Motif Emosi dan Sakit Hati Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Riau Usai Bunuh Selingkuhan Istri di Langkat Sumatera Utara
Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 372 kuhp, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.
Sementara Korban pemilik mobil Ifan mengucapkan Ribuan terimakasih kepada kepolisian Daerah Sumatra Utara terkhusus kepada Polres Langkat yakni Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang telah merespon terkait aduan dan laporan terkait mobil kami yang diduga digelapkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.
Sekali lagi kami sangat berterimakasih setelah apa yang kami sampaikan ke Polsek maupun Polres menjadi atensi untuk segera melakukan tindakan upaya paksa untuk mengambil dan mengamankan unit kami.[red]
Baca Juga:
Alasan Pinjam Sepeda Motor Pelaku Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Kuala