Langkat,Wahananews.co | Kepolisian Resort Langkat ungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil rental, dari beberapa titik di seputaran Desa Namu Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Selasa (18/2/2025) sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH,SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu H.W Batubara, S.i.k.,M.h, dan Kasihumas AKP Rajendra,dalam relles yang disampaikan dihalaman Jananuraga Mapolres Langkat, Jumat (21/2/25) siang menyebutkan, sebanyak empat belas unit mobil berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh pihak Satreskrim Polres Langkat. Belasan mobil tersebut merupakan mobil rentalan dari beberapa pemiliknya.
Baca Juga:
Motif Emosi dan Sakit Hati Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Riau Usai Bunuh Selingkuhan Istri di Langkat Sumatera Utara
"Seperti yang kita saksikan bersama ada sekitar empat belas unit mobil telah kita amankan sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana penggelapan, dan mobil tersebut adalah mobil rentalan", sebut Kapolres.
Sebagai dasar dilakukanya pengamanan atau penyitaan terhadap belasan mobil tersebut atas laporan warga yang tertuang di LP SPKT Mapolres Langkat tertanggal 20 Februari.
Tercatat ada sembilan orang sebagai korbannya, para korban berasal dari Kabupaten Langkat, Binjai dan Medan
Baca Juga:
Alasan Pinjam Sepeda Motor Pelaku Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Kuala
Lebih lanjut Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo membeberkan kronologis kejadiannya, sekitar bulan januari 2025 salah seorang korban ada membuat laporan bahwasanya ada merentalkan 15 (lima belas) unit mobil kepada terlapor dengan alasan pada saat itu mobil akan digunakan sebagai transportasi pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat.
Dikarenakan terlapor masih ada hubungan keluarga (paman) dengan pelapor (korban), sehingga pelapor pun percaya dan disepakati pembayaran akan dilakukan setiap bulannya, dan pembayaran awal dijanjikan pada tanggal 05 februari 2025.
Namun setelah lewat tanggal 05 februari pembayaran tidak juga dilakukan dan pada selasa 18 februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib diketahui bahwa gps setiap mobil yang direntalkan tersebut telah mati dan terlapor juga sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000.000,. (dua milyar delapan ratus juta rupiah) lalu membuat laporan secara resmi ke polres langkat guna proses hukum yang berlaku.
Hingga saat dilakukanya relles terkait dugaan penggelapan belasan unit mobil rental ini terlapor atau diduga sebagai pelaku inisial FD masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dan sekitar sembilan orang telah diambil keteranganya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 372 kuhp, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.
Sementara Korban pemilik mobil Ifan mengucapkan Ribuan terimakasih kepada kepolisian Daerah Sumatra Utara terkhusus kepada Polres Langkat yakni Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang telah merespon terkait aduan dan laporan terkait mobil kami yang diduga digelapkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.
Sekali lagi kami sangat berterimakasih setelah apa yang kami sampaikan ke Polsek maupun Polres menjadi atensi untuk segera melakukan tindakan upaya paksa untuk mengambil dan mengamankan unit kami.[red]