WahanaNews-Langkat | Polsek Pangkalan Brandan, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Jalan Pasar Pipa Belakang Lingkungan VI Kelurahan Sei Bilah Kabupaten Langkat , Jum'at (9/9/2022) Pukul 08.00 wib.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya Laporan warga sesuai dengan dasar LP/B/125/IX/2022/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tanggal 09 September 2022.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Seorang Pria Curi Radio Telek
Adapun kedua tersangka yang diamankan Dika Pratama (18) Warga Jalan Komplek Baru Lingkungan I Melati Kelurahan Sei Lepan dan Muhammad Diky Pratama (19) Alias Kiyeng warga yang sama berikut Barang Bukti Satu Buah Tang Potong, Satu Buah Obeng Bunga Pendek, Satu Buah Obeng Bunga Panjang dan Kabel listrik yang terbuat dari tembaga yang sudah di bakar
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH menjelaskan Kronologis Kejadian berawal pasa Jumat tanggal 09 September 2022 Sekira Pukul 08.00 Wib. Saksi 2 Menemui Pelapor dan Memberitahukan Bahwa terlapor telah mengambil Kabel Instalasi Rumah milik Pelapor Yang mana rumah tersebut belum dihuni oleh Pelapor.
Selanjutnya pelapor bersama Saksi 1 Mengecek Kerumah tersebut dan didapati 1 (Satu) Pcs Obeng Warna Hitam serta Jendela depan yang sudah dirusak dan kabel instalasi sudah tidak ada lagi Sehingga Pelapor Mengalami Kerugian Materil + Rp 3.800.000,- ( Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ). Atas Kejadian Tersebut. Pelapor Merasa Keberatan dan Membuat Laporan / Pengaduan di polsek Pangkalan Brandan Guna Proses Hukum yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Jurtul Togel
Tak butuh waktu lama Kapolsek Pangkalan Brandan segera memerintahkan penyelidikan dan penangkapan dan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang berhasil mengamankan Pelaku yang sudah di amankan Warga terlebih dahulu bernama Dika alias Dika dan Muhammad Diky Pratama als Kiyeng yang telah melakukan tindak pidana Pencurian di rumah Korban Yang bernama Samsul Bahri Pane.
Selanjutnya Kanit Reskirm Bersama Team Opsnal Membawa tersangka untuk diamankan ke Polsek Pangkalan Berandan Guna Proses Hukum Selanjutnya.(red)