WahanaNews-Langkat | , Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang , SH, S.I.K.,M.Si, sudah bertekad dengan dan berkomitmen untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Binjai,
Untuk menindak lanjuti atensi dari pimpinannya Kasat Narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane , SH, MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai tempat peredaran gelap narkotika yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat,
Baca Juga:
Polres Tapteng Ungkap Jaringan Pengedaran Sabu, Satu Tersangka Ditangkap
Setelah TIM dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman S.H melakukan penyelidikan selama 2 (dua) hari sesuai informasi awal, kemudian tim mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis ganja yang siap akan mengantarkan pesanan barang sesuai pesanan,
Tepatnya hari sabtu 8/4/2023 sekitar pukul 17.00 wib, di jalan T.A Hamzah kelurahan jatimakmur kecamatan binjai utara, TIM melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial AW (51) yang diduga sebagai bandar narkoba. Dan pada saat penangkapan TIM dapat mengamankan barang bukti berupa ; 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoy dengan berat brutto 2 kg dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam,
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap AW (51) dan dianya mengakui bahwa memperoleh ganja tersebut dari seseorang dengan isial BP,
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 2,68 Gram Sabu di Pandan, Tapteng; 22 Paket Siap Edar
Dan takut akan kehilangan buruannya Tim langsung melakukan pengejaran terhadap BP, dan berkat kesigapan petugas saat itu TIM dapat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial BP als Botak ( 38) di jalan soekarno - hatta kelurahan tunggurono kecamatan binjai timur, Kota Binjai,
Terhadap BP als Botak tim dapat mengamankan barang bukti berupa ; 11 (sebelas) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoy dengan berat brutto 12 kg, 3 (tiga) bungkus plastik asoi , 1 (satu) buah timbangan warna hijau, 6 (enam) buah lakban warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan No. polisi BK 6665 AHJ.
Melanggar pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup, Tegas Pane. (red)