WahanaNews-Langkat | , Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang , SH, S.I.K.,M.Si, sudah bertekad dengan dan berkomitmen untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Binjai,
Untuk menindak lanjuti atensi dari pimpinannya Kasat Narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane , SH, MH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai tempat peredaran gelap narkotika yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat,
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Setelah TIM dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman S.H melakukan penyelidikan selama 2 (dua) hari sesuai informasi awal, kemudian tim mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis ganja yang siap akan mengantarkan pesanan barang sesuai pesanan,
Tepatnya hari sabtu 8/4/2023 sekitar pukul 17.00 wib, di jalan T.A Hamzah kelurahan jatimakmur kecamatan binjai utara, TIM melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial AW (51) yang diduga sebagai bandar narkoba. Dan pada saat penangkapan TIM dapat mengamankan barang bukti berupa ; 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoy dengan berat brutto 2 kg dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam,
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap AW (51) dan dianya mengakui bahwa memperoleh ganja tersebut dari seseorang dengan isial BP,
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Dan takut akan kehilangan buruannya Tim langsung melakukan pengejaran terhadap BP, dan berkat kesigapan petugas saat itu TIM dapat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial BP als Botak ( 38) di jalan soekarno - hatta kelurahan tunggurono kecamatan binjai timur, Kota Binjai,
Terhadap BP als Botak tim dapat mengamankan barang bukti berupa ; 11 (sebelas) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoy dengan berat brutto 12 kg, 3 (tiga) bungkus plastik asoi , 1 (satu) buah timbangan warna hijau, 6 (enam) buah lakban warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan No. polisi BK 6665 AHJ.
Melanggar pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup, Tegas Pane. (red)