WahanaNews-Langkat | Polres Binjai dibawah kepemimpinan AKBP Hendrick Situmorang SH, S.I.K.,M.Si berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika yang dapat merusak anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa,
Lama buron akhirnya Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria diduga bandar sabu - sabu di Dusun III Desa Rumah Galuh Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Dimana sebelumnya Satnarkoba Polres Binjai beberapa waktu lalu sekitar ( 6/12/2022) ada mengamankan seorang pria pengedar sabu sabu dan ketika dilakukan interogasi bahwa barang bukti diperoleh , dari JG,
Dan saat itu juga Sat Narkoba polres Binjai berupaya untuk mengejar terhadap bandar JG, namun kehadiran petugas saat itu sudah terendus olehnya sehingga pelaku melarikan diri, kemudian diterbitkan DPO Satnarkoba Polres Binjai,
Setelah DPO diterbitkan oleh sat narkoba kemudian dibentuk jaringan untuk melakukan pemantauan sasaran target terhadap JG,
Baca Juga:
Bandar Narkoba Siap Antar Pesanan Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Tepatnya hari Senin, (20/3/2023 Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH , mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut, dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga JG,
Setelah mengetahui keberadaan JG (32) personil sat narkoba langsung melakukan penangkapan di rumahnya Dusun Raja Tengah Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat,
Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram, 1 lembar tisu (pembalut 1 bungkus di duga narkotika sabu).
Dan terhadap pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ucap AKP Irvan Pane. (red)